*satu lagi tulisan yang saya buat ini adalah ketika saya dibuat penasaran pada saat diskusi tutorial mengenai apa perbedaan moral, etika, dan hukum kedokteran.Sehingga saya sempat disibukkan untuk mencari referensi yang pas untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dari buku yang saya baca – Etika dan Hukum Kedokteran, karangan Guwandi, S.H -- , saya dapat menarik pemahaman kurang lebih sebagai berikut.
Etika dan hukum memiliki landasan yang sama, yaitu moral. Moral yang menjadi dasar dari etika dan hukum itu bisa berbeda-beda di masyarakat, apalagi kalau sudah meliputi masyarakat dunia. Setiap Negara memiliki nilai-nilai moral yang berbeda. Sebagai bukti dan contoh, di Indonesia prostitusi walaupun saling suka merupakan prilaku yang dianggap tidak bermoral, akan tetapi jika kita lihat di Amerika prostitusi dinilai sebagai hal-hal yang wajar saja walau dilakukan atas dasar saling menyukai. Maka hukum yang menaungi kedua Negara itu pun berbeda, Indonesia menghukum setiap aktivitas prostitusi walaupun suka sama suka, sedangkan di Amerika walaupun di lakukan suka sama suka, mereka tidak mendapat hukuman. Jika dicermati lagi, terlihat bahwa setiap negara memiliki nilai-nilai moral yang berbeda, sehingga begitu juga dengan hukum yang menaungi negara tersebut pun turut berbeda.
Dengan pemahaman awal itu, maka dimanakah sebenarnya letak etika. Etika juga memiliki landasan yang sama dengan hukum, yaitu moral. Tapi etika merupakan sandaran dari nilai-nilai hukum. Setiap nilai-nilai hukum itu pasti termuat dalam etika, mungkin dalam penjelasan ini masih agak sedikit dipahami. Jadi seperti ini, nilai-nilai etika itu hampir seluruhnya dicakup oleh hukum, yang perlu digarisbawahi disini adalah ‘Hampir seluruhnya’, karena tidak semua nilai-nilai etika itu dicakup oleh hukum. Sebagai contoh, etika makan dengan mengangkat kaki di kursi merupakan hal yang tidak beretika, akan tetapi secara hukum itu sah-sah saja, karena hukum tidak mencakup nilai-nilai etika secara keseluruhan. Dengan contoh berbeda, kali ini contoh bahwasanya hukum mencakup nilai-nilai etika. Etika dalam berhubungan sosial adalah harus saling menyayangi dan saling menghormati sesama manusia, dan jika suatu ketika terjadi pembunuhan maka hukum bertindak sebab telah diusik keberadaannya. Itulah bukti keterkaitan antara etika dan hukum yang mendukung pernyataan bahwa kebanyakan nilai-nilai etika itu juga dicakup oleh hukum.
Sekarang, saya ingin mencoba menjelaskan perbedaan antara kode etik dan hukum kedokteran. Sesuai dengan pemahaman pada paragraf sebelumnya bahwasanya etika itu hal-hal yang bisa kita sebut juga tidak baku atau tidak termaktub dalam buku atau apapun karena etika hanyalah anggapan nilai-nilai kepantasan atau tidak. Nah, kode etik itu adalah etika-etika yang tertulis dan tersusun secara rapi. seperti halnya hukum, kode etik juga memiliki pasal-pasal. Pasal-pasal ini digunakan sebagai kode sekaligus patokan jika ada hal yang tidak sesuai dengan etika, khususnya kedokteran, maka dapat langsung disebutkan etika mana dan pasal berapa yang dilanggar. Contohnya, sebagaimana terdapat dalam kodeki(kode Etika Kedokteran Indonesia) pasal 16 disebutkan bahwa setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik. Dari contoh kode etik tersebut bisa kita telaah lebih lanjut. Jika seorang dokter tidak bisa menjaga kesehatannya, dengan merokok misalnya, maka dokter itu dikatakan melanggar pasal 16 Kode Etik Kedokteran karena tidak memelihara kesehatannya. Akan tetapi, jika ditinjau dari kacamata hukum, maka hal tersebut tidak ada dalam nilai-nilai hukum karena dianggap bahwa hal demikian itu tidak mengganggu ketertiban masyarakat banyak.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kode etik ,dalam profesi kedokteran misalnya, mengatur segala sesuatunya hanya bertujuan untuk menjaga dan memelihara harkat, martabat, serta mutu profesi itu sendiri, dengan kata lain pengaturan internal. Apa pandangan masyarakat jika seorang dokter merokok dan tidak menjaga kesehatannya padahal profesinya sangat mengharamkan rokok itu sendiri? otomatis martabat sebagai seseorang berprofesi dokter itu pun akan jatuh walaupun tidak melanggar hukum. Nah, hal inilah yang ingin dicegah oleh organisasi profesi kedokteran dengan membentuk kode etik kedokteran. Sedangkan hukum itu mengatur lebih kepada ketertiban masyarakat umum.Terlebih lagi, Buku referensi menuturkan bahwa hukum itu tidak mencakup hal-hal atau kejadian yang sifatnya kecil, maksud dari kecil disini adalah hal-hal yang belum mengganggu ketertiban masyarakat, oleh karena itu hukum lebih berorientasi kepada lingkup ketertiban masyarakat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentarnya