"Disusun untuk memenuhi penugasan Kepaniteraan Klinik Ilmu Kesehatan Masyarakat, Sebuah refleksi kasus dari fenomena yang terjadi di masyarakat"
- Latar Belakang Penulisan
Desa Soronalan merupakan salah satu Desa
yang berada di wilayah kerja Puskesmas Sawangan II. Desa itu menjadi tempat
dimana dokter muda ditugaskan untuk menjalani stase Ilmu Kesehatan Masyarakat.
Desa Soronalan merupakan desa yang paling jauh dari Puskesmas Sawangan II dan
termasuk dalam desa yang paling rendah status ekonominya dibandingkan dengan
Desa lain yang berada dalam wilayah kerja Puskesmas Sawangan II. Sebelumnya,
dokter muda belum pernah ada yang ditempatkan di Desa Soronalan dan untuk
pertama kalinya dokter muda dari Fakultas Kedokteran Universitas Islam
Indonesia (FK UII) ditempatkan disini.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan kepada bidan
Desa Soronalan dan Kepala Puskesmas Sawangan II, permasalahan yang masih muncul
di Desa Soronalan adalah mengenai nikah muda. Nikah muda merupakan pernikahan
yang dilakukan sebelum masuk pada usia yang dikatakan siap dalam hal lahir dan
batin. Pernikahan ini dapat dikaitkan dengan tingginya angka berat badan lahir
rendah (BBLR) di Desa Soronalan yang pada tahun 2016 saja sudah mencapai angka
sembilan BBLR diantara 14 kelahiran hidup.
Tidak berhenti pada nikah muda, yang menjadi masalah
kemudian adalah pasangan muda mudi di Desa Soronalan saat ini sudah terbiasa
hidup dalam satu rumah walaupun belum resmi menikah. Pernikahan biasanya
dilakukan setelah perempuan dari pasangan tersebut sudah hamil. Hal ini sudah
menjadi hal yang lumrah di desa yang bermayoritas penduduk muslim ini. Pernikahan
yang seharusnya dilakukan sebelum pasangan tersebut tinggal dalam satu rumah
malah menjadi diakhirkan.
Tentunya
hal-hal ini menjadi sesuatu yang sensitif karena terkait budaya yang sudah
biasa terjadi di Desa Soronalan. Tidak mudah untuk merubah perilaku tersebut
agar tidak melanggar nilai keagamaan dan hukum di Desa Soronalan. Berdasarkan
fenomena tersebut maka dokter muda dalam kesempatan ini akan merefleksikan
kasus mengenai nikah muda yang akan dibahas dari aspek sosial dan budaya, serta
aspek keislaman.
2. Resume Kasus
Sepasang muda mudi berinisial D
(laki-laki) usia 23 tahun sebagai seorang buruh dan K (perempuan) 16 tahun
merupakan pasangan yang sudah tinggal dalam satu rumah selama 2,5 bulan
walaupun belum menikah. Tidak ada hubungan saudara diantara keduanya. Sepasang
kekasih ini direncanakan akan menikah tidak lama lagi. Keluarganya juga
mengetahui hubungan mereka berdua sampai saat ini dan tentunya sudah merestui
untuk berlanjut ke jenjang pernikahan.
3. Nikah Muda menurut Hukum
a.
Nikah Muda menurut hukum di Indonesia
Masa muda
merupakan masa dimana seseorang berada pada usia 12 tahun hingga 21 tahun.
Sehingga definisi nikah muda dapat didefinisikan secara sederhana jika
pernikahan terjadi pada usia tersebut. Secara hukum, perkawinan usia anak
diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan. Dalam undang-undang tersebut anak diperbolehkan menikah mulai usia
16 tahun untuk wanita, dan pria 19
tahun, seperti yang disinggung pada pasal 7 ayat 1, “Perkawinan hanya diizinkan
jika pihak pria sudah mencapai 19 tahun, dan pihak wanita 16 tahun.”
Sedangkan pada Pasal 26 tentang undang-undang
perlindungan anak, bahwa negara mewajibkan kepada orang tua agar melindungi
anak-anaknya dari kejadian nikah muda atau pernikahan dini. Akan tetapi hal ini
belum bisa berjalan dengan baik dan aturan tersebut tidak memiliki kekuatan
yang berarti dalam mempengaruhi perilaku masyarakat dalam hal pernikahan dini
karena tidak ada pidana atau sanksi bagi orang tua yang lalai dalam melindungi
anak dari pernikahan dini.
Apabila
ditilik dari kacamata hukum, pernikahan pada kasus tersebut tidak menyalahi
peraturan perundangan yang ada di Indonesia. Akan tetapi pernikahan di usia 23
tahun dan 16 tahun tidak direkomendasikan oleh BKKBN dan Badan Penasihat
Perkawinan dan Perceraian Kementerian Agama. Usia yang direkomendasikan adalah
usia 21 tahun untuk perempuan dan laki-laki 25 tahun. Hal ini mengacu pada
tingginya angka kematian ibu di Indonesia akibat dari ketidaksiapan organ
reproduksi dan kesiapan tubuh seorang ibu yang melahirkan dibawah usia yang
disarankan. Terlebih lagi dari segi psikologis ketika sudah berkeluarga, dimana
mental yang masih belum cukup matang dapat menentukan
kelangsungan rumah tangga tersebut, agar tidak mengedepankan emosi dibandingkan
pikiran.
b. Hubungan seks diluar nikah dari
kacamata Hukum yang berlaku di Indonesia
Berhubungan seks
dengan pacar atau kekasih diluar pranata perkawinan tentunya bertentangan
dengan nilai-nilai moral secara umum di Indonesia, namun secara khusus di
beberapa daerah nilai moral dan norma masyarakat tentang hal ini tidak berlaku,
seperti di Desa Soronalan, dimana sepasang muda-mudi sudah dapat tinggal satu
rumah walaupun belum melakukan pernikahan.
Hukum positif hanya mengatur dan memberikan sanksi
bagi pelaku hubungan seks diluar nikah (perzinahan), terhadap :
-
Apabila salah satu
pelaku zinah terikat pernikahan (Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana/KUHP)
-
Melakukan perzinahan
dengan seorang wanita, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa
usianya belum 15 tahun, atau kalau tidak nyata berapa usianya, bahwa belum
masanya kawin (Pasal 287 jo. Pasal 290 KUHP)
-
Melakukan perzinahan
dengan ancaman kekerasan atau melakukan perkosaan (Pasal 285 KUHP)
-
Melakukan perzinahan,
padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau dalam keadaan
tidak berdaya (Pasal 286 KUHP)
Selain
kondisi diatas, maka berdasarkan asas legalitas, seseorang yang melakukan
perzinahan atas dasar suka sama suka tidak dapat dijerat pasa perzinahan. Lain
halnya jika perbuatan tersebut dilakukan dimana salah satu atau keduanya masih
anak-anak (belum mencapai usia 18 tahun), maka pelakunya dapat diancam pidana
karena pencabulan anak seperti diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002
tentan Perlindungan Anak, dimana pelakunya akan dipidana dengan penjara paling
lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda mulai dari 60 hingga 300
juta rupiah.
4. Nikah Muda menurut Islam
Secara fiqih atua hukum Islam, tidak ada batasan
minimal usia pernikahan. Jumhur ulama menyatakan bahwa orang tua boleh
menikahkan anak perempuannya dalam usia berapapun,sehingga
secara agama pernikahan pada kasus ini tetap syah secara agama. Namun MUI
sempat mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan dapat menjadi haram hukumnya jika
pernikahan tersebut dapat menyebabkan atau berpeluang besar menimbulkan
kemudharatan. Di sisi lain, pernikahan juga mempertimbangkan maslahat. Dalam
hal ini ulama memakrukhkan pernikahan dini yang artinya lebih baik
ditinggalkan, namun jika dilakukanpun boleh saja. Makruhnya hukum pernikahan
dini tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa anak perempuan yang masih kecil
belum siap secara fisik maupun psikologis untuk memikul tugas sebagai istri dan
ibu rumah tangga, meskipun sudah aqil baligh atau sudah haid.Dengan demikian
anak perempuan ini jika dinikahkan terlalu dini akan menimbulkan mafsadah
(kerusakan). Oleh karenanya hukumnya bisa menjadi haram atau makruh.
Pernikahan dini hukumnya dapat menjadi wajib dalam
kondisi tertentu. Pada kasus ini pernikahan dini merupakan wajib hukumnya,
terutama bagi sebagian besar warga Desa Soronalan yang memiliki budaya atau
kebiasaan tinggal dalam satu rumah sebelum menikah. Hal ini dikarenakan bagi
para pria dan wanita sudah tidak dapat menjaga kesucian jiwanya dan akhlaqnya.
Kejadian seperti itu dapat dikategorikan sebagai bentuk perzinahan.
Zina
merupakan perbuatan senggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat
oleh hubungan pernikahan, namun secara umum segala aktivitas seksual yang
merusak kehormatan manusia dapat dikategorikan zina. Allah berfirman : “Dan
orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan yang benar dan tidak berzina
(QS Al-furqaan: 68). Surat itu
menunjukkan bahwa zina merupakan dosa besar urutan ketiga setelah musyrik dan
membunuh. Selain itu firman Allah dalam QS Al-israa’:
32: Dan janganlah kamu mendekati zina, seungguhnya zina itu adalah perbuatan
yang keju dan suatu jalan yang buruk.
oh ya, mantab tulisannya pak dokter
BalasHapus