Minggu, 23 Oktober 2016

Nikah Muda Ditinjau dari Aspek Hukum dan Keislaman : Refleksi Kasus

"Disusun untuk memenuhi penugasan Kepaniteraan Klinik Ilmu Kesehatan Masyarakat, Sebuah refleksi kasus dari fenomena yang terjadi di masyarakat"
  1. Latar Belakang Penulisan
Desa Soronalan merupakan salah satu Desa yang berada di wilayah kerja Puskesmas Sawangan II. Desa itu menjadi tempat dimana dokter muda ditugaskan untuk menjalani stase Ilmu Kesehatan Masyarakat. Desa Soronalan merupakan desa yang paling jauh dari Puskesmas Sawangan II dan termasuk dalam desa yang paling rendah status ekonominya dibandingkan dengan Desa lain yang berada dalam wilayah kerja Puskesmas Sawangan II. Sebelumnya, dokter muda belum pernah ada yang ditempatkan di Desa Soronalan dan untuk pertama kalinya dokter muda dari Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (FK UII) ditempatkan disini.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan kepada bidan Desa Soronalan dan Kepala Puskesmas Sawangan II, permasalahan yang masih muncul di Desa Soronalan adalah mengenai nikah muda. Nikah muda merupakan pernikahan yang dilakukan sebelum masuk pada usia yang dikatakan siap dalam hal lahir dan batin. Pernikahan ini dapat dikaitkan dengan tingginya angka berat badan lahir rendah (BBLR) di Desa Soronalan yang pada tahun 2016 saja sudah mencapai angka sembilan BBLR diantara 14 kelahiran hidup.
Tidak berhenti pada nikah muda, yang menjadi masalah kemudian adalah pasangan muda mudi di Desa Soronalan saat ini sudah terbiasa hidup dalam satu rumah walaupun belum resmi menikah. Pernikahan biasanya dilakukan setelah perempuan dari pasangan tersebut sudah hamil. Hal ini sudah menjadi hal yang lumrah di desa yang bermayoritas penduduk muslim ini. Pernikahan yang seharusnya dilakukan sebelum pasangan tersebut tinggal dalam satu rumah malah menjadi diakhirkan.
Tentunya hal-hal ini menjadi sesuatu yang sensitif karena terkait budaya yang sudah biasa terjadi di Desa Soronalan. Tidak mudah untuk merubah perilaku tersebut agar tidak melanggar nilai keagamaan dan hukum di Desa Soronalan. Berdasarkan fenomena tersebut maka dokter muda dalam kesempatan ini akan merefleksikan kasus mengenai nikah muda yang akan dibahas dari aspek sosial dan budaya, serta aspek keislaman.

     2. Resume Kasus
Sepasang muda mudi berinisial D (laki-laki) usia 23 tahun sebagai seorang buruh dan K (perempuan) 16 tahun merupakan pasangan yang sudah tinggal dalam satu rumah selama 2,5 bulan walaupun belum menikah. Tidak ada hubungan saudara diantara keduanya. Sepasang kekasih ini direncanakan akan menikah tidak lama lagi. Keluarganya juga mengetahui hubungan mereka berdua sampai saat ini dan tentunya sudah merestui untuk berlanjut ke jenjang pernikahan.

3. Nikah Muda menurut Hukum

a. Nikah Muda menurut hukum di  Indonesia
Masa muda merupakan masa dimana seseorang berada pada usia 12 tahun hingga 21 tahun. Sehingga definisi nikah muda dapat didefinisikan secara sederhana jika pernikahan terjadi pada usia tersebut. Secara hukum, perkawinan usia anak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam undang-undang tersebut anak diperbolehkan menikah mulai usia 16 tahun  untuk wanita, dan pria 19 tahun, seperti yang disinggung pada pasal 7 ayat 1, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai 19 tahun, dan pihak wanita 16 tahun.”
Sedangkan pada Pasal 26 tentang undang-undang perlindungan anak, bahwa negara mewajibkan kepada orang tua agar melindungi anak-anaknya dari kejadian nikah muda atau pernikahan dini. Akan tetapi hal ini belum bisa berjalan dengan baik dan aturan tersebut tidak memiliki kekuatan yang berarti dalam mempengaruhi perilaku masyarakat dalam hal pernikahan dini karena tidak ada pidana atau sanksi bagi orang tua yang lalai dalam melindungi anak dari pernikahan dini.
Apabila ditilik dari kacamata hukum, pernikahan pada kasus tersebut tidak menyalahi peraturan perundangan yang ada di Indonesia. Akan tetapi pernikahan di usia 23 tahun dan 16 tahun tidak direkomendasikan oleh BKKBN dan Badan Penasihat Perkawinan dan Perceraian Kementerian Agama. Usia yang direkomendasikan adalah usia 21 tahun untuk perempuan dan laki-laki 25 tahun. Hal ini mengacu pada tingginya angka kematian ibu di Indonesia akibat dari ketidaksiapan organ reproduksi dan kesiapan tubuh seorang ibu yang melahirkan dibawah usia yang disarankan. Terlebih lagi dari segi psikologis ketika sudah berkeluarga, dimana mental yang masih belum cukup matang dapat menentukan kelangsungan rumah tangga tersebut, agar tidak mengedepankan emosi dibandingkan pikiran.
b. Hubungan seks diluar nikah dari kacamata Hukum yang berlaku di Indonesia
Berhubungan seks dengan pacar atau kekasih diluar pranata perkawinan tentunya bertentangan dengan nilai-nilai moral secara umum di Indonesia, namun secara khusus di beberapa daerah nilai moral dan norma masyarakat tentang hal ini tidak berlaku, seperti di Desa Soronalan, dimana sepasang muda-mudi sudah dapat tinggal satu rumah walaupun belum melakukan pernikahan.
Hukum positif hanya mengatur dan memberikan sanksi bagi pelaku hubungan seks diluar nikah (perzinahan), terhadap :
-          Apabila salah satu pelaku zinah terikat pernikahan (Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP)
-          Melakukan perzinahan dengan seorang wanita, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa usianya belum 15 tahun, atau kalau tidak nyata berapa usianya, bahwa belum masanya kawin (Pasal 287 jo. Pasal 290 KUHP)
-          Melakukan perzinahan dengan ancaman kekerasan atau melakukan perkosaan (Pasal 285 KUHP)
-          Melakukan perzinahan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya (Pasal 286 KUHP)
Selain kondisi diatas, maka berdasarkan asas legalitas, seseorang yang melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka tidak dapat dijerat pasa perzinahan. Lain halnya jika perbuatan tersebut dilakukan dimana salah satu atau keduanya masih anak-anak (belum mencapai usia 18 tahun), maka pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak seperti diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentan Perlindungan Anak, dimana pelakunya akan dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda mulai dari 60 hingga 300 juta rupiah. 

4. Nikah Muda menurut Islam
Secara fiqih atua hukum Islam, tidak ada batasan minimal usia pernikahan. Jumhur ulama menyatakan bahwa orang tua boleh menikahkan anak perempuannya dalam usia berapapun,sehingga secara agama pernikahan pada kasus ini tetap syah secara agama. Namun MUI sempat mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan dapat menjadi haram hukumnya jika pernikahan tersebut dapat menyebabkan atau berpeluang besar menimbulkan kemudharatan. Di sisi lain, pernikahan juga mempertimbangkan maslahat. Dalam hal ini ulama memakrukhkan pernikahan dini yang artinya lebih baik ditinggalkan, namun jika dilakukanpun boleh saja. Makruhnya hukum pernikahan dini tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa anak perempuan yang masih kecil belum siap secara fisik maupun psikologis untuk memikul tugas sebagai istri dan ibu rumah tangga, meskipun sudah aqil baligh atau sudah haid.Dengan demikian anak perempuan ini jika dinikahkan terlalu dini akan menimbulkan mafsadah (kerusakan). Oleh karenanya hukumnya bisa menjadi haram atau makruh.
Pernikahan dini hukumnya dapat menjadi wajib dalam kondisi tertentu. Pada kasus ini pernikahan dini merupakan wajib hukumnya, terutama bagi sebagian besar warga Desa Soronalan yang memiliki budaya atau kebiasaan tinggal dalam satu rumah sebelum menikah. Hal ini dikarenakan bagi para pria dan wanita sudah tidak dapat menjaga kesucian jiwanya dan akhlaqnya. Kejadian seperti itu dapat dikategorikan sebagai bentuk perzinahan.
Zina merupakan perbuatan senggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan, namun secara umum segala aktivitas seksual yang merusak kehormatan manusia dapat dikategorikan zina. Allah berfirman : “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan yang benar dan tidak berzina (QS Al-furqaan: 68). Surat itu menunjukkan bahwa zina merupakan dosa besar urutan ketiga setelah musyrik dan membunuh. Selain itu firman Allah dalam QS Al-israa’: 32: Dan janganlah kamu mendekati zina, seungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keju dan suatu jalan yang buruk.

1 komentar:

Terimakasih atas komentarnya